BP3K Samigaluh Selalu Berbenah untuk Menjadi Yang Terbaik

Jumat, 11 Oktober 2013

Prasertifikasi Lahan Perkebunan 2013

Pertemuan Sosialisasi Pra Sertifikasi Lahan Perkebunan Tahun 2013
di Balai Desa Ngargosari Samigaluh
(Oleh : Penyuluh)

Pertemuan Sosialisasi Pra - Sertifikasi Lahan Perkebunan tahun 2013 dilaksanakan pada hari kamis, tanggal 10 Oktober 2013 di Balai Desa Ngargosari, kecamaatan Samigaluh, Kulon Progo. Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Pertanian Kab. Kulon Progo, BPN Kulon Progo, Seksi Perkebunan Dinas Kabupaten, P3D Pertanian Samigaluh, Koordinator BP3K Samigaluh dan Perangkat Desa dengan mengundang masyarakat desa Ngargosari. Acara ini bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat desa Ngargosari bahwa pada tahun 2013 akan dilaksanakan kegiatan pra sertifikasi lahan perkebunan di wilayah samigaluh yang diperuntukkan untuk lahan perkebunan yang belum memiliki sertifikat tanah.
Kepala seksi perkebunan Kab. Kulon Progo, Haryoto, menyatakan bahwa lahan yang ikut dalam pra sertifikasi di tahun 2013 adalah lahan yang akan disertifikasi pada tahun 2014 atau tahun - tahun berikutnya. Jumlah lahan yang akan disertifikasi berjumlah 100 bidang di seluruh kecamatan Samigaluh yang 50 bidang diantaranya dialokasikan di desa Ngargosari. Syarat utama lahan bisa diikutsertakan dalam prasertifikasi ini adalah harus lahan perkebunan dan tidak boleh dialihfungsikan ke peruntukan lahan lain.
Suasana Sosialisasi Pra Sertifikasi Lahan Perkebunan tahun 2013

Perwakilan dari BPN Kabupaten Kulon Progo, Sobirin, menyatakan bahwa program ini disesuaikan dengan lokasi Samigaluh yang berbukit - bukit dengan kelerengan lebih dari 40% yang cocok utnuk difungsikan sebagai kawsan lindung bukan lahan pemukiman. Lahan di Samigaluh harus mempunyai fungsi lindung untuk mengurangi bencana tanah longsor sehingga tanah tetap aman dan subur sehingga fungsi pertanian menjadi optimal. Sobirin mengungkapkan tiap satu orang pemohon hanya bisa mengajukan lahan untuk disertifikasi maksimal 2 bidang saja batasan luasan maksimal 2 hektar. Syarat - syarat yang harus dikumpulkan oleh pemohon sertifikat dalam masa pra - sertifikasi ini adalah fotokopi KTP dan KK yang dilegalisasi pemerintah,Surat Pernyataan Bersedia Tidak Mengalihkan Fungsi Lahan bermaterai, Surat Keterangan Kepemilikan Hak atas Tanah, Surat Keterangan untuk Tanah Adat, dan lain - lain. Syarat utama pemohon untuk sertifikasi juga harus merupakan anggota kelompok tani yang tempat tinggal dan tanah yang akan disertifikasi terletak di satu kecamatan atau bisa dari kecamatan lain namun jarak maksimal tempat tinggal dan lahan perkebunan sejauh 7 kilometer.
Pada tahun 2013 ini total target sertifikasi lahan di Kulon Progo telah mencapai 450 bidang untuk pertanian dan 6.500 bidang untuk lahan umum. Karena jumlah yang cukupbanyak itu maka sertifikasi lahan akan berjalan sesuai anggaran tahun berjalan sehingga tidak semua lahan prasertifikasi bisa segera disertifikasi pada tahun 2014.Kelengkapan data pada saat prasertifikasi harus lengkap dan akan dibuat kelompok kerja (Pokja) yang akan mengurus di tingkat desa. Biaya pensertifikatan ini juga tidak gratis namun pemohon juga harus mengeluarkan dana untuk pematokan, saksi batas tanah, materai, biaya konsumsi petugas ukur, dan biaya daftar tanah dan lain -lain. Agar tidak terjadi masalah maka Satker/Pokja akan ditunjuk dari pemerintah desa yang telah biasa mengurusi pensertifikatan lahan di program Prona (RD)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar